User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44705--15-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin tanya mas mbak, wpnya apa perlu mengajukan lagi atau langsung menggunakan pph 25 nya kalau wpnya sudah tidak bisa lagi pake pp 23?

Jawaban

sepanjang dapat dipastikan yang dia maksud peralihan itu karena jangka waktu penggunaan PP 23 nya sudah habis (3 tahun untuk PT), maka tidak perlu pemberitahuan. Pemberitahuan hanya untuk WP yg masih dalam kondisi boleh menggunakan PP 23 namun memilih beralih ke PPh pasal 25

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k9/44705--15-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)