faq1:5k9:44651--15-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh 21 DTP pemberitahuannya cuma yang pusat saja, cabang ga perlu. Kalo laporan realisasinya gimana

Jawaban

Laporan realisasi dibuat oleh masing-masing pemberi kerja. Jika cabangnya adalah pemberi kerja, maka cabangnya juga harus lapor realisasi

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k9/44651--15-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)