faq1:5k9:44635--11-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya apabila kami memenuhi syarat untuk mengajukan fasilitas PPh Pasal 21 DTP tetapi sudah terlanjur setor, apakah pajak yang terlanjur disetor dapat dikompensasikan?

Jawaban

ini untuk masa januari 2021? Kalau bulan Januari 2021 ini WP berhak memperoleh insentif, tapi udah terlanjur setor dan lapor maka yg sudah terlanjur dipotong dikembalikan ke karyawan, atas PPh 21 yg sudah dibayarkan bisa dilakukan permohonan pemindahbukuan, dan SPT masa Januari nya dibetulkan dibagian SSP nya, karena pakai SSP DTP, bisa dibaca di pmk nya ya.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k9/44635--11-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)