faq1:5k9:44634--11-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pertanyaannya: Komisi atas penjualan yang diterima oleh perantara (tidak diketahui OP atau badan yang menerima) termasuk objek PPh apa ya apa aja ya informasi yang aku gali? Karena udah beberapa kali digali tapi masih blm jelas kondisi transaksinya

Jawaban

kalo wp nanya peraturan darimana infoin dari SE tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli. Coba digali dulu, transaksi ini apakah kepada pihak yang membeli produk dari penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen atau retailer ? Dan apakah memenuhi kondisi yang disebutkan sesuai gambar yg dikirim agent sebelumnya. Jika tidak, maka penghasilan yang diterima atas jasa perantara oleh bada

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k9/44634--11-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)