faq1:5k9:44625--11-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
berkaitan dengan pemberian insentif pajak pph final mulai bulan april - desember 2020. untuk yang dilampirkan didalam laporan laba rugi ini apakah hanya pajak yang dibayarkan (jan - mar) atau semua termasuk yang dapat insentif kak?
Jawaban
Bila yg dimaksud untuk keperluan perhitungan di laporan laba rugi dan neraca, maka dikembalikan ke pengakuan akuntansi yang berlaku secara umum (PSAK). Sedangkan kalau untuk lampiran perhitungan penghasilan bruto PP 23/2018nya, adalah untuk semua masa (termasuk yg mendapat insentif).
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k9/44625--11-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)