faq1:5k9:44598--11-februari-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Pemberitahuan DTP PPh 21 apakah cabang perlu juga mengajukan ?

Jawaban

Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, berlaku ketentuan: pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat; dan

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k9/44598--11-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)