faq1:5k9:44598--11-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Pemberitahuan DTP PPh 21 apakah cabang perlu juga mengajukan ?
Jawaban
Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, berlaku ketentuan: pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat; dan
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k9/44598--11-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)