faq1:5k9:44593--11-februari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#4Q: untuk tahun pajak 2021 ini sesuai PMK.9 tahun 2021, kita harus membuat permohonan kembali secara online di system DJP Online tapi di menu tampilan djp online tertulis, sudah pernah meminta permohonan. Itu bagaimana bu ?

Jawaban

#4A PP23 klo pernah mengajukan suket sebelum2nya memang akan muncul seperti itu. Silakan cetak ulang saja. Untuk insentif PPh final dapat dimanfaatkan sepanjang lapor realisasi dan tidak melewati batas waktu (pasal 6 PMK-9 2021)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k9/44593--11-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)