User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44563--04-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ijin bertanya mas/mba https://twitter.com/BTS8704/status/1356789273593282561 gimana kira2 jawabannya ini ya mas mba? kayak dikasi tugas hehe

Jawaban

1. Selama yg diberikan ada jasa konstruksi dan memenuhi pengertian jada konstruksi maupun pengawasan kontruksi maka dikenai pph final pasal 4(2) ya, karena sudah di tetapkan juga dalam PPh pasal 23 bahwa “Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi” Untuk wp yg bergerak d

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k9/44563--04-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)