faq1:5k9:44563--04-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ijin bertanya mas/mba https://twitter.com/BTS8704/status/1356789273593282561 gimana kira2 jawabannya ini ya mas mba? kayak dikasi tugas hehe
Jawaban
1. Selama yg diberikan ada jasa konstruksi dan memenuhi pengertian jada konstruksi maupun pengawasan kontruksi maka dikenai pph final pasal 4(2) ya, karena sudah di tetapkan juga dalam PPh pasal 23 bahwa “Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi” Untuk wp yg bergerak d
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k9/44563--04-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)