faq1:5k9:44560--02-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau bertanya, jika perusahaan kami ingin merekrut Tenaga kerja asing : a. Apakah untuk standard gaji untuk TKA masih mengikuti KEP-173/PJ./2002 tanggal 22 Mei 200? b. Apakah ada sanksi jika di bawah itu ? atau sebaiknya disarankan untuk mengikuti kepuutsan tersebut?

Jawaban

Peraturan belum dicabut dan masih berlaku jdi msih bisa digunakan. Untuk sanksi tidak disebutkan dalam aturan tersebut.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k9/44560--02-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)