faq1:5k9:44558--02-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau bertanya untuk pembuatan ID Billing atas PPh 4(2) jasa konstruksi. perusahaan saya menggunakan jasa konstruksi. lalu memotong pph 4(2) atas jasa pelaksana konstruksi tersebut. pada saat membuat SSP, ada ditanya subjek pajaksubjek. itu saya isi NPWP perusahaan saya atau NPWP lawan transkasi?
Jawaban
Tidak perlu pilih npwp lain, pilih npwp sendiri sehingga tidak perlu mengisikan data lawan transaksi
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k9/44558--02-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)