User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44558--02-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau bertanya untuk pembuatan ID Billing atas PPh 4(2) jasa konstruksi. perusahaan saya menggunakan jasa konstruksi. lalu memotong pph 4(2) atas jasa pelaksana konstruksi tersebut. pada saat membuat SSP, ada ditanya subjek pajaksubjek. itu saya isi NPWP perusahaan saya atau NPWP lawan transkasi?

Jawaban

Tidak perlu pilih npwp lain, pilih npwp sendiri sehingga tidak perlu mengisikan data lawan transaksi

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k9/44558--02-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)