faq1:5k9:44555--01-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp melakukan finance lease, lessornya adalah pihak LN. menurut KMK 1169 tahun 1991, lessor harus memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. kalau lessornya pihak LN (kanada), apakah diperbolehkan?

Jawaban

Dalam kmk tersebut memang tidak disebutkan apakah pengertian lessor ini terbatas untuk DN atau LN juga. Baiknya penegasan ke KPP aja yaa.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k9/44555--01-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)