User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44511--04-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya mengenai PPh UMKM yang mendapat fasilitas dari pemerintah yang diperpanjang sampai dengan Juni 2021. jika perusahaan ingin memanfaatkan fasilitas ini, apakah harus mengajukan terlebih dahulu? atau bisa langsung menggunakan SK PP23 saja untuk fasilitasnya? terima kasih

Jawaban

wp nya merupakan pemotong atau setor sendiri? jika setor sendiri bisa langsung memanfaatkan dengan cara lapor realisasi

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k9/44511--04-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1