faq1:5k9:44511--04-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya mengenai PPh UMKM yang mendapat fasilitas dari pemerintah yang diperpanjang sampai dengan Juni 2021. jika perusahaan ingin memanfaatkan fasilitas ini, apakah harus mengajukan terlebih dahulu? atau bisa langsung menggunakan SK PP23 saja untuk fasilitasnya? terima kasih
Jawaban
wp nya merupakan pemotong atau setor sendiri? jika setor sendiri bisa langsung memanfaatkan dengan cara lapor realisasi
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k9/44511--04-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1