User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44508--09-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya, jika karyawan Indonesia berada di luar negeri dari Oct'20 sampai Juni'21 karena alasan kesehatan, tetapi tetap bekerja (remote) dan dibayarkan penghasilannya diindonesia, status pahak dan perhitungan pajaknya seperti apa ya min ?

Jawaban

menurutku dia juga belum memenuhi pengertian SPLN ya ran. Kalau tidak memenuhi kriteria SPLN maka pemotongannya masih kyk spdn, pph pasal 21 biasa

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k9/44508--09-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)