faq1:5k9:44508--09-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya, jika karyawan Indonesia berada di luar negeri dari Oct'20 sampai Juni'21 karena alasan kesehatan, tetapi tetap bekerja (remote) dan dibayarkan penghasilannya diindonesia, status pahak dan perhitungan pajaknya seperti apa ya min ?
Jawaban
menurutku dia juga belum memenuhi pengertian SPLN ya ran. Kalau tidak memenuhi kriteria SPLN maka pemotongannya masih kyk spdn, pph pasal 21 biasa
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k9/44508--09-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)