User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44505--10-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas mbak wp tanya bendahara pemerintah langganan speedy telkom apakah harus memungut pph/ppn? Apakah speedy telkom masuk kedalam pengertian jasa telekomunikasi sesuai pmk 231 ini bukan ya mas mba? Terimakasih

Jawaban

di pmk 231 memang tidak dijelaskan secara spesifik jasa telekomunikasi yang di maksud adalah transaksi apa saja, tapi di penegasan ini dikatakan bahwa jasa telekomunikasi terdiri dari telepon, faksimili, internet ( http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=95cc7ef498e141173576365264fc5fba&str=jasa telekomu&q_do=match ) jadi kesimpulannya karna transaksi wp td adalah langganan speedy telkom yg mana internet, maka tidak dipungut sesuai pasal 18

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k9/44505--10-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)