faq1:5k9:44505--10-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mas mbak wp tanya bendahara pemerintah langganan speedy telkom apakah harus memungut pph/ppn? Apakah speedy telkom masuk kedalam pengertian jasa telekomunikasi sesuai pmk 231 ini bukan ya mas mba? Terimakasih
Jawaban
di pmk 231 memang tidak dijelaskan secara spesifik jasa telekomunikasi yang di maksud adalah transaksi apa saja, tapi di penegasan ini dikatakan bahwa jasa telekomunikasi terdiri dari telepon, faksimili, internet ( http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=95cc7ef498e141173576365264fc5fba&str=jasa telekomu&q_do=match ) jadi kesimpulannya karna transaksi wp td adalah langganan speedy telkom yg mana internet, maka tidak dipungut sesuai pasal 18
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k9/44505--10-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)