faq1:5k9:44504--10-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
siang mba/mas izin bertanya, apakah denda bea masuk boleh dibiayakan/dibebankan ya ?
Jawaban
sepanjang masuk klausul pasal 6 uu pph dan bukan termasuk dalam pasal 9 uu pph, maka bisa dibiayakan. utk denda dijelaskan di pasal 9nya tapi itu untuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan. kalau denda yg ini kan berkenaan dengan peraturan bea cukai yaa, jadi seharusnya bisa sih
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k9/44504--10-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)