User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44482--10-februari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mas/mba wp menanyakan tata cara pembatalan pemanfaatan insentif pph 25, klo di pmk 9 ini ga diatur kan ya? Langsung konfirmasi ke kpp berarti?

Jawaban

Sebenernya kalau WP tidak ingin memanfaatkan insentif, tinggal penuhi saja kewajiban perpajakannya secara normal tanpa insentif dan tanpa lapor realisasi. Di PMK 9 juga tidak diatur khusus terkait pembatalan ataupun sanksi tidak lapornya, tidak seperti insentif pph 21 ada ketentuan kalau tidak lapor realisasi tidak dapat memanfaatkan insentif. Jadi boleh juga nanti konfirmasi dan informasikan ke KPP maksud tujuan ybs membayar pph 25 full..

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k9/44482--10-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)