User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44461--10-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemungut pph 22 atas pembelian batubara

Jawaban

pmk 34/2017 Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan. Untuk detailnya, silakan Kakak cek di PMK-34/PMK.010/2017.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k9/44461--10-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)