faq1:5k9:44449--10-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh pasal 22 yang mendapat insentif kan tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan. Itu peraturannya berdasar ke mana ya kak?
Jawaban
Untuk WP badan dan BUT pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan salah satunya pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 (pasal 28 UU PPh No. 10 1994) Dengan mencermati bahwa ketentuan kredit pajak mengacu pada peristiwa terjadinya pemungutan pajak. Sementara, insentif PPh Pasal 22 Impor diberikan dalam bentuk pembebasan pemungutan sehingga tidak terjadi per
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k9/44449--10-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)