faq1:5k9:44435--10-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait ketentuan insentif pasal 3 ayat 3. WP pusat dan cabang berbeda KLU. Bagaimana ketentuannya jika yang menggunakan fasilitas ini hanya cabangnya saja? Perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan yang masuk bursa. Sebetulnya tidak ada pusat dan cabang. tetapi keduanya bukan perusahaan yang berbeda. namun karena sejak masuk bursa harus terdaftar di KPP PMB jadi ada 2 npwp (di KPP PMB: 000 dan di KPP asal: 001)
Jawaban
jadi di pasal 3 (3) ini kalau kondisinya pusat ngga masuk KLU sesuai lampiran PMK 9, maka cabang ngga bisa juga dapat fasilitas. karena yang ngajuin permohonan kan cuma pusat aja.
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k9/44435--10-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)