User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44405--10-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

vendor ada SKB PPh 23 terbit tgl 30 nov - 31 des 2020. lalu menerbitkan fp tgl 1 des 2020, dan kita baru bayar ke vendor di bln jan 2021. kalau kita potong & lapor PPh 23 nya di masa jan 2021, apakah PPh 23 nya hrs dipotong? thx

Jawaban

kembali lagi ke PP 94 tahun 2010 kak. saat pemotongan pph pasal 23 mengacu ke pasal 15 ayat 3. jika saat pemotongan sesuai ketentuan adalah di januari, maka skb tsb tidak bisa dipakai karena tidak mencakup saat pemotongan. potong pph 23 seperti biasa.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k9/44405--10-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)