User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44392--10-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh atas penarikan dana pensiun yang tidak disahkan oleh menteri keuangan gimana? klo dia masih bekerja gimana dan klo dia sudah tidak bekerja gimana?

Jawaban

yang diatur di PER-16/2016 dan PP-68/2009 sih klo dari dana pensiun yang disahkan menteri keuangan. klo memang bukan dana pensiun yang tidak disahkan oleh menteri keuangan, berarti tidak memotong PPh Pasal 21 sesuai PER-16/2016 dan PP-68/2009, nantinya masuk sebagai penghasilan di SPT Tahunannya.

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k9/44392--10-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)