User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44376--10-februari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Terkait pelaporan SPT Tahunan Pribadi. Saya setor PPh 25 bulanan sebesar 167.000, akan tetapi sejak Agustus 2020 saya ikut insentif PPh pasal 25 saat pelaporan di SPT tahunan bagaimana yang untuk hitung pph 25 setor sendirinya? apakah dihitung dari yang saya setor saja?

Jawaban

benar, untuk pengakuan PPh 25 setor sendirinya diisi sesuai yang disetorkan pada tahun kemarin, karena insentif yang diberikan atas angsuran PPh 25 nya adalah pengurangan, bukanlah DTP.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k9/44376--10-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)