faq1:5k9:44298--09-februari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

perusahaan ikut tax amnesty sejak 2017. tapi di tax amnesty tsb memasukkan juga tanah yg statusnya baru SHM atas nama pemilik perusahaan. kalau kayak gitu gimana ya? maksudnya apakah ada sanksi tertentu atau hanya mengeluarkan harta tsb dari daftar harta di spt tahunan perusahaan?

Jawaban

tanah itu sbnrnya milik siapa? Kalau memang milik pemegang saham, seharusnya tidak masuk ke neraca perusahaan. Perusahaan berbentuk cv kah? kalau memang dari awal milik pemegang saham, seharusnya tidak masuk TA nya PT. kalau sekarang baru mau dialihkan ke PT, berarti nanti harus bayar PPh pengalihan hak tanah bangunan. PT dan pemegang saham jg saling melakukan pembetulan SPT tahunan. kalau pemegang saham ikut TA, masih bisa ikut pas final

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k9/44298--09-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)