faq1:5k9:44271--09-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan tentang PPh, jika saya bekerja di organisasi yang bukan subyek pajak, untuk pelaporan SPT nya bagaimana? Karena saya tidak memiliki bukti potong pajak, dan organisasi tempat saya bekerja tidak memiliki NPWP. Mohon dibantu. Terima kasih
Jawaban
Pakai 1770, penghasilan masuk ke 1770-I. Kalau ada KB maka disetor sendiri
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k9/44271--09-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)