User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44271--09-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan tentang PPh, jika saya bekerja di organisasi yang bukan subyek pajak, untuk pelaporan SPT nya bagaimana? Karena saya tidak memiliki bukti potong pajak, dan organisasi tempat saya bekerja tidak memiliki NPWP. Mohon dibantu. Terima kasih

Jawaban

Pakai 1770, penghasilan masuk ke 1770-I. Kalau ada KB maka disetor sendiri

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k9/44271--09-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)