faq1:5k9:44260--05-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada transaksi jasa konstruksi, dibayarkan 4 termin, sesuai ketentuan kan terutang saat dibayarkannya penghasilan, tapi lawan transaksi mau lunasi PPh nya diawal pembayaran.
Jawaban
Sesuai ketentuan tidak ada yang melarang, tapi perlu konfirmasi terlebih dahulu
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k9/44260--05-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)