User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44259--08-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mba mau tanya mengenai DTP PPh pasal 21 Jika untuk masa apr sampai oktober gaji sampai 25jt itukan tidak dapat insentif dtp yaa ah saat november dan desember ada pengurangan gaji setengah dari gaji full menjadi 12,5jt jika dikertas kerja hitungannya yang 12,5jt ini berarti dapat insentif tidak ya? karena jika disetahunkan gajai masa tsb dibawah 200jt

Jawaban

Ketentuannya diatur di Pasal 2 ayat 3 PMK 9/2021, pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). kalau pada saat november dan desember pegawai menerima penghasilan bruto 12,5 juta, yang mana kalau dikali 12 belum lebih dari 200 juta, maka pegawai tsb dapat memperoleh insentif PPh 21 DTP

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k9/44259--08-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)