User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44257--08-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin tanya mba/mas 1.Apabila wajib pajak sudah melaksanakan kewajiban pajaknya dalam hal ini memotong, memungut dan menyetorkan ke kas negara atas PPh 21 Masa Januari 2021 sebelum PMK diterbitkan. Apakah wajib pajak berhak mengajukan pembetulan SPT Masa PPh 21 Januari 2021 pada periode pajak Februari 2021? Tujuannya adalah untuk mengklaim kelebihan potong dan pungut PPh 21 atas karyawan yang berhak memperoleh fasilitas PPh 21 DTP dan mengembalikan nominal tersebut kepada karyawan yang bersangkut

Jawaban

Kalau bulan Januari 2021 ini WP berhak memperoleh insentif, tapi udah terlanjur setor dan lapor maka yg sudah terlanjur dipotong dikembalikan ke karyawan, atas PPh 21 yg sudah dibayarkan bisa dilakukan permohonan pemindahbukuan atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, dan SPT masa Januari nya dibetulkan dibagian SSP nya, karena pakai SSP DTP

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k9/44257--08-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)