User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44248--08-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya menerima faktur pajak biaya pameran. Penerbit faktur pajak menggunakan NPWP kantor pusat mereka tetapi lokasi Pameran di kantor cabang mereka. Saya membuat Bukti pemotongan pph 23 dgn mencantumkan NPWP Lawan transaksi yg kantor pusat atau kantor cabang? Tks

Jawaban

Betul dilihat siapa penerima penghasilannya atau coba pastiin di kontrak atau perjanjiannya, transaksinya dengan pusat/ cabang.

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k9/44248--08-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)