faq1:5k9:44248--08-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya menerima faktur pajak biaya pameran. Penerbit faktur pajak menggunakan NPWP kantor pusat mereka tetapi lokasi Pameran di kantor cabang mereka. Saya membuat Bukti pemotongan pph 23 dgn mencantumkan NPWP Lawan transaksi yg kantor pusat atau kantor cabang? Tks
Jawaban
Betul dilihat siapa penerima penghasilannya atau coba pastiin di kontrak atau perjanjiannya, transaksinya dengan pusat/ cabang.
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k9/44248--08-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)