User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44228--08-februari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

PPh PS 25 OPPT menerima intensif pajak pengurangan 50% kan? Untuk bayar ps.25 opptnya di npwp cabang ya? kalau ada intensif pajak seperti ini, saya bayar 50% tetap pakai npwp cabang, dan 50% dilaporkan di npwp pusat apa betul?

Jawaban

Dapat insentif jika memenuhi pasal 12 pmk 9/2021. Iya cabang 50% pusat 50%

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k9/44228--08-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)