faq1:5k9:44228--08-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
PPh PS 25 OPPT menerima intensif pajak pengurangan 50% kan? Untuk bayar ps.25 opptnya di npwp cabang ya? kalau ada intensif pajak seperti ini, saya bayar 50% tetap pakai npwp cabang, dan 50% dilaporkan di npwp pusat apa betul?
Jawaban
Dapat insentif jika memenuhi pasal 12 pmk 9/2021. Iya cabang 50% pusat 50%
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k9/44228--08-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)