faq1:5k9:44225--08-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP menyampaikan pemberian uang tunai sebesar 150 jt kepada karyawan untuk program COP, apakah bisa dikategorikan sebagai bonus? WP tidak menyampaikan apakah pemberian uang tunai ini diberikan lebih dari 1x setahun atau tidak… untuk history tweetnya ada disini ya mas/mba https://twitter.com/Rapiah44140676/status/1357572917861617664
Jawaban
COP apaan yak? Apakah program penghargaan kpd pegawai? Misal penerimanya pegawai tetap dan ternyata dikasih dalam bentuk duit, bisa saja dikategorikan bonus asalkan sesuai dengan bonus yg dimaksud dalam per-16/2016. Atau paling aman sih konfirmasi dulu ke WP, apa ini emang diberikan kpd pegawai dan sekali dalam setahun? Gitu aja.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k9/44225--08-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)