User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44222--08-februari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bagi pkp yg blm berproduksi bisa mengkreditkn atas pm jasa?

Jawaban

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak selain Barang Modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k9/44222--08-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)