User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44206--08-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait pengenaan PPH Final atas pembatalan Jual Beli Dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan nomor 35/Pdt.G/2017/PN.pkl Sebelumnya atas sertifikat SHM no 00994, telah dibalik nama menjadi antas nama Nur Hidayat. kemudian digugat oleh pemilik sebelumnya Muhdlor. mohon informasi mengenai pengenaan PPh karena melaksanakan putusan tersebut.

Jawaban

bisa dijawab normatif dulu, kalo subjek dan objek terpenuhi sesuai di resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1139 maka kan terutang pph final pengalihan, untuk tarif dan sebagainya berlaku umum sesuai pp 34 2016

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k9/44206--08-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)