User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44193--08-februari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya mau tanya perihal pajak pph final insentif covid apakah harus melakukan pengajuan surat ulang ? karna saya mau lapor di aplikasi djp tidak ada pilihan tahun / masa pajak januari 2021

Jawaban

Untuk PPh Final DTP tidak perlu mengajukan pemberitahuan selama dia masih masuk dalam kriteria wp PP23 tahun 2018, masih bisa memanfaatkan fasilitas DTPnya. Laporan realisasi masa januari 2021 belum di deploy aplikasinya, ditunggu dan coba berkala karena mengingat batas waktu pelaporannya masih tanggal 20 feb aplikasinya sedang disiapkan.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k9/44193--08-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)