User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44191--08-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ada supplier memberikan saya tagihan biaya ganti rugi instalasi regulator apakah atas tagihan tersebut saya kenakan pemotongan pajak? WP Bergerak di bidang FMCG

Jawaban

sepanjang tidak ada jasa yang diberikan oleh WP kepada suplier seharusnya ga masuk ke objek pemotongan pph 23 atas jasa, atas reimbursement tetap jadi objek penghasilan yang dilapor di SPT Tahunan.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k9/44191--08-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)