faq1:5k9:44191--08-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ada supplier memberikan saya tagihan biaya ganti rugi instalasi regulator apakah atas tagihan tersebut saya kenakan pemotongan pajak? WP Bergerak di bidang FMCG
Jawaban
sepanjang tidak ada jasa yang diberikan oleh WP kepada suplier seharusnya ga masuk ke objek pemotongan pph 23 atas jasa, atas reimbursement tetap jadi objek penghasilan yang dilapor di SPT Tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k9/44191--08-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)