User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44190--08-februari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya ingin menanyakan terkait insentif pajak terbaru menurut PMK 9 tahun 2021, apakah walaupun gaji masa Januari 2021 sudah dibayarkan ke karyawan tanpa DTP, tetap perlu kami lakukan pembetulan untuk perhitungannya?? krn gajinya sudah dibayarkan sebaiknya bagaimana yaa min?

Jawaban

kalo belum lapor, dan memang memenuhi untuk mendapatkan insentif silahkan mengajukan permohonan DTP dan laporkan SPT sesuai dengan kondisi mendapatkan DTP, atas yg sudah di potong terhadap karyawan silakan di kembalikan

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k9/44190--08-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)