User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44138--05-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perihal tax treaty antara Indonesia dengan Singapura, terkait “service / jasa” apakah dipotong WHT atau tidak. Karena kalau saya baca di tax treaty, itu tidak kena di pasal 9 dan 13.

Jawaban

Apakah pihak LN memberikan DGT kepada pihak pemotong di Indonesia ? Terkait pemberian jasa apa dan pemberian jasanya dimana ? Apakah perusahaan LN itu menjalankan usaha di Negara Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap ? Tks*Rd

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k9/44138--05-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)