User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44137--05-februari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalau sudah ada data NIK nya, tetapi di invoice pakai nama toko, lalu wkt bikin faktur pajak pakai NIK pelanggan apakah boleh? supaya sopir / ekspedisi tidak bingung saat kirim barang, di invoice tetap pakai nama toko tersebut. mohon solusinya, trims

Jawaban

sampein aja sesuai ketentuan di lampiran PER-24/2012 ya, kalo untuk faktur pengisiannya sesuai ketentuan tersebut. Kalau untuk invoice, kita ga ngatur, dan kita juga ga ngatur masalah invoice dan faktur harus sama. sepanjang WP bisa membuktikan fakturnya adalah atas transaksi tersebut ya ga masalah.

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k9/44137--05-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)