faq1:5k9:44136--05-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk PPH pasal 21 utk masa desember, apakah pelaporan utk tahunan tetap dilakukan di djponline menu insentif covid 19?, apakah hanya isi kolom yang tervalidasi, bagaimana dengan bukti potongnya?
Jawaban
agar bisa menggunakan insentif pph 21 pmk 9, pengajuannya masih melalui DJP online, menu ereporting covid. ingatkan juga WP untuk segera melaporkan yg masa Desember paling lambat 28 feb 2021 agar bisa memakai insentif pph 21 yg tahun 2020.
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k9/44136--05-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)