faq1:5k9:44111--05-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Karyawan kami mendapatkan insentif PPh 21 DTP, dengan seperti itu mengakibatkan adanya kenaikan THP. Atas selisih kenaikan THP tersebut dilaporkan di kolom mana di SPT 1770 S? apakah bisa di masukan di kolom B penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek pajak?
Jawaban
Atas insentif yg diterima tidak perlu dimasukan dalam penghasilan yg tidak termasuk objek pajak. Pelaporan di spt tahunan sama sperti th sblmnya jd atas a1 yg diterima diinputkan saja di daftar pemotongan sperti biasa
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k9/44111--05-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)