faq1:5k9:44108--05-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika ada 5 perusahaan pemegang sahamnya orang pribadi, kemudian ia membentuk PT sebagai holding untuk 5 perusahaan ini, aspek pajak peralihan saham ke holding ini apa saja ya ? Terimakasih. ini tidak termasuk 4(2) kan?

Jawaban

Perusahaan holding ini kan perusahaan induk yang menangui anak anak perusahaan kan ya.. disini perpajakan apa yg ditanyakan coba digali dulu. Tidak ada aspek perpajakan atas perubahan perusahaan saham jd holding di pph final 4(2).

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k9/44108--05-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)