User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44099--05-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

trannsaksi saya sudah melakukan pemotongan pph 22 terhadap transaksi tersebut.. apakah saya masih harus menyetorkan pph final saya?

Jawaban

Digali kembali, lalu didapatkan info bahwa ini tidak berkaitan dengan PPh Final PP 23/2018. PT A membeli Tandan Buah Segar kepada OP yg bukan WP PP23/2018. Bagaimana pelaporan pajak bagi OP? Laporkan ph tsb di SPT Tahunan PPh OP. Kemudian atas PPh Pasal 22 Industri atau eksportir sektor perkebunan yg telah dipungut PT A yg merupakan badan usaha industri /eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil perkebunan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrin

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k9/44099--05-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1