faq1:5k9:44095--05-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
kalau mau pembetulan SPT PPh 23 tapi SPT yg dibetulkan belum memakai ebupot, pembetulannya pakai ebupot atau masih bisa pakai cara lama? lapor ke KPP manual?
Jawaban
kalau SPT normalnya belum wajib pakai e-bupot, pembetulannya pakai e-SPT dan dilaporkan via ASP atau langsung ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k9/44095--05-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)