User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44095--05-februari-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

kalau mau pembetulan SPT PPh 23 tapi SPT yg dibetulkan belum memakai ebupot, pembetulannya pakai ebupot atau masih bisa pakai cara lama? lapor ke KPP manual?

Jawaban

kalau SPT normalnya belum wajib pakai e-bupot, pembetulannya pakai e-SPT dan dilaporkan via ASP atau langsung ke KPP

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k9/44095--05-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)