User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44087--05-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

harta berupa saham itu dilaporkan di SPT sesuai dengan harga perolehan atau gimana ya?

Jawaban

Nilai yg diinput pada daftar harta di SPT Tahunan untuk saham: Nilai perolehan. Untuk aset dalam bentuk Kas dan Setara Kas, pelaporan menggunakan saldo per tanggal 31 Desember. Sementara untuk aset dalam bentuk investasi, pelaporan menggunakan Harga Perolehan sesuai dengan periode pembelian harta tersebut dilakukan.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k9/44087--05-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)