faq1:5k9:44076--05-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
(email) WP menanyakan untuk UD dg kepemilikan pribadi yg sudah didaftarkan di OSS harus punya NPWP sendiri untuk UD nya atau pakai NPWP Pribadi ya mas/mba? Ketentuannya bagaimana? Sebelumnya sudah dijelaskan apakah UD ini sesuai dg definisi badan di UU KUP, WP menjawab tidak.
Jawaban
Coba dikonfirmasi ke OSS, diminta berNPWP sendiri ini gmn? Apakah dalam bentuk badan? Kalau itu yg dimaksud berarti harus bikin badan dulu, seperti CV misalnya. Krn kalau DJP misal UD hanya semacam merk dagang dan dimiliki oleh OP yg telah berNPWP, sebenarnya bisa digunakan NPWP-nya.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k9/44076--05-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)