User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44072--05-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#26Q wp mengajukan ulang permohonan insentif pph 21 dtp di pajak.go.id muncul notifikasi “saudara sudah pernah mengajukan fasilitas ppj 21”, apabila seperti itu tinggal lanjut memanfaatan insentif atau gimana ya?

Jawaban

#26A berarti masih pilih yang 86 ya, sepertinya yang PMK-9 belum deploy. Mohon menunggu dan pantengin terus ikswpnya, klo udah ada yang PMK-9 baru bisa diajukan

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k9/44072--05-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)