faq1:5k9:44072--05-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#26Q wp mengajukan ulang permohonan insentif pph 21 dtp di pajak.go.id muncul notifikasi “saudara sudah pernah mengajukan fasilitas ppj 21”, apabila seperti itu tinggal lanjut memanfaatan insentif atau gimana ya?
Jawaban
#26A berarti masih pilih yang 86 ya, sepertinya yang PMK-9 belum deploy. Mohon menunggu dan pantengin terus ikswpnya, klo udah ada yang PMK-9 baru bisa diajukan
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k9/44072--05-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)