faq1:5k9:44053--05-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk batas waktu laporan realisasi yg 28 februari atas PP 23 ini apakah untuk semua priose di 2020?
Jawaban
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang belum menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c (pmk 86/110) dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah Tahun Pajak 2020.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k9/44053--05-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)