Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya mengenai PMK 9 Th 2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid 19, mengenai KLU yang dibolehkan di situ tertulis salah satunya KLU 63120 Portal Web. Di SKT saya tertulis KLU nya adalah Portal Web Dan Atau Platform Digital dengan tujuan komersial, namun dengan kode KLU yang berbeda yaitu 63122. Apakah saya jadi bisa memakai insentif covid tersebut atau tidak ya?
Jawaban
PMK 9/PMK.03/2021 Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Jadi tetap dilihat dari Kode KLU. Kode KLU dilihat berdasarkan Pasal 2 ayat (4), bukan dari SKT.
Dasar Hukum
–
Editor
YE