faq1:5k9:44041--04-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Mengapa ketika isi kolom A1 (pajak penghasilan bruto) di SPT 1770SS dgn nominal 59.834.995 tidak bisa dan mendapatkan pesan 'Jumlah Penghasilan Bruto Anda (Penjumlahan angka 1, 8 dan 10) lebih dari Rp. 60.000.000, Anda harus menggunakan formulir 1770 S' padahal nominal tersebut dibawah 60 juta, bagaimana ya?
Jawaban
Setelah digali WP memiliki penghasilan final 900 ribu, jika ditotal peredaran bruto melebihi 60 juta. Batas 60 Juta adalah seluruh penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan bukan objek pajak. Jika peredaran bruto tersebut melebihi 60 juta, maka silakan gunakan formulir 1770 S atau 1770.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k9/44041--04-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)