User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44041--04-februari-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Mengapa ketika isi kolom A1 (pajak penghasilan bruto) di SPT 1770SS dgn nominal 59.834.995 tidak bisa dan mendapatkan pesan 'Jumlah Penghasilan Bruto Anda (Penjumlahan angka 1, 8 dan 10) lebih dari Rp. 60.000.000, Anda harus menggunakan formulir 1770 S' padahal nominal tersebut dibawah 60 juta, bagaimana ya?

Jawaban

Setelah digali WP memiliki penghasilan final 900 ribu, jika ditotal peredaran bruto melebihi 60 juta. Batas 60 Juta adalah seluruh penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan bukan objek pajak. Jika peredaran bruto tersebut melebihi 60 juta, maka silakan gunakan formulir 1770 S atau 1770.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k9/44041--04-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)