User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44031--04-februari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

pemotong pph 23 atas jasa pengangkutan kesulitan membuat bupot karena tidak bisa mendapatkan data NPWP pihak yg akan dipotong. untuk pertanyaan ini apakah ada penegasannya, Kak?

Jawaban

Apabila pihak pemotong tidak memiliki info NPWP lawan transaksi: 1. Tetap upayakan meminta data NPWP kepada pihak yg akan dipotong, jika melalui email tidak berhasil, maka sebaiknya coba cara lain (misal: minta langsung, via telepon atau surat dll) 2. Apabila cara 1 tidak berhasil, ada baiknya masalah ini disampaikan kepada AR pihak pemotong, barang kali AR bisa memberikan alternatif lain, karena seperti yg diketahui ini akan mempengaruhi pelaporan SPT Masa PPh 23nya si pemotong. Penegasan kh

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k9/44031--04-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)