faq1:5k9:44031--04-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
pemotong pph 23 atas jasa pengangkutan kesulitan membuat bupot karena tidak bisa mendapatkan data NPWP pihak yg akan dipotong. untuk pertanyaan ini apakah ada penegasannya, Kak?
Jawaban
Apabila pihak pemotong tidak memiliki info NPWP lawan transaksi: 1. Tetap upayakan meminta data NPWP kepada pihak yg akan dipotong, jika melalui email tidak berhasil, maka sebaiknya coba cara lain (misal: minta langsung, via telepon atau surat dll) 2. Apabila cara 1 tidak berhasil, ada baiknya masalah ini disampaikan kepada AR pihak pemotong, barang kali AR bisa memberikan alternatif lain, karena seperti yg diketahui ini akan mempengaruhi pelaporan SPT Masa PPh 23nya si pemotong. Penegasan kh
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k9/44031--04-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)