User Tools

Site Tools


faq1:5k9:44020--04-februari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

di PMK 9/2021 hal 18-19 dijelaskan kalau jasa kontruksi dapat fasilitas apakah semua bidang jasa kontruksi apa hanya tertentu?

Jawaban

untuk insentif pph final atas jasa kontruksi pasal 7 pmk9/2021 hanya untuk jasa kontruksi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi P3-TGAI, definisinya liat di pasal 1 ayat 27 PMK-9/2021.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k9/44020--04-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)